Mar 22, 2010

Predator Seks Dihukum Penjara Seabad

Maraknya kejahatan seks via internet memaksa aparat bertindak tegas. Tidak tanggung-tanggung, pengadilan Louisa Circuit Court di Amerika Serikat, baru-baru ini menjatuhkan hukuman seabad atau 100 tahun penjara pada seorang predator seks online.

Terdakwa bernama George H. Spiker yang berusia 55 tahun, dipandang sangat berbahaya karena mengincar anak berumur di bawah 15 tahun. Dengan hukuman seumur hidup, ia tak akan bisa beraksi jahat lagi.

Hakim Timothy K. Sanner yang menangani kasus ini juga mempertimbangkan catatan kelam yang pernah ditorehkan Spiker. Terdakwa rupanya sudah pernah terlibat berbagai tindak kejahatan mesum dengan anak-anak sebelumnya.

Spiker kembali tertangkap karena ia tidak kapok berulah mengakses chat room internet. Di situ, ia merayu seseorang yang dikiranya gadis belia yang baru berumur 13 tahun.

Dia kemudian melakukan janjian dengan calon mangsanya itu untuk bertemu dan melakukan aksi seks. Dia berupaya merayu dengan segala cara, misalnya menjanjikan akan memberi baju, perhiasan bahkan uang kuliah.

Namun di tempat yang sudah dijanjikan, Spiker sangat kaget karena tidak menjumpai gadis impiannya. Ternyata, ia dijebak oleh aparat dari Internet Crimes Against Children Task Force yang menyamar sebagai sang gadis. Tersangka pun dibekuk.

"Kami puas Spiker tidak akan punya kesempatan lagi untuk membahayakan anak-anak yang lain," ucap Thomas A. Garret, Jaksa Penuntut dalam perkara ini.

Sumber : Detik


0 tanggapan:

Post a Comment

Silahkan tinggalkan komentar anda disini