Jangan beli kucing dalam karung. Ungkapan itu barangkali pas buat duta besar Uni Emirat Arab ini. Sang duta besar terpaksa membatalkan pernikahannya setelah mengetahui perempuan yang menjadi istrinya ternyata berewokan dan bermata juling.
Dalam beberapa kali pertemuan sebelum pernikahan, sang duta besar tidak mengetahui dua hal itu karena wajah perempuan tersebut tertutup cadar. Setelah kontrak pernikahan ditandatangani, duta besar yang sedang berbunga-bunga hatinya itu bermaksud untuk mencium pengantin wanitanya. Seketika itu juga dia mengetahui wajah istrinya ternyata berbulu dan matanya juling.
Dia tidak menerima kenyataan tersebut. Sang duta besar lalu mengadukan hal itu kepada pengadilan syariah di Uni Emirat Arab. Ia menyatakan, dirinya tertipu dalam perkawinan tersebut karena ibu perempuan itu, dalam masa perkenalan, menunjukkan foto dirinya sendiri dan bukan foto putrinya yang seharusnya menjadi pengantin baginya.
Duta besar yang kesal itu lalu menuntut pernikahan dibatalkan dan meminta perempuan itu membayar 500.000 dirham (sekitar 85.000 poundsterlig) kepadanya sebagai ganti rugi atas pakaian, perhiasan, serta hadiah-hadiah yang telah dia berikan kepadanya.
Pengadilan kemudian membatalkan perkawinan tersebut, tetapi menolak pemintaan kompensasi dari sang duta besar. Laporan itu tidak menyebutkan jati diri si duta besar.
Sumber : Kompas
Dalam beberapa kali pertemuan sebelum pernikahan, sang duta besar tidak mengetahui dua hal itu karena wajah perempuan tersebut tertutup cadar. Setelah kontrak pernikahan ditandatangani, duta besar yang sedang berbunga-bunga hatinya itu bermaksud untuk mencium pengantin wanitanya. Seketika itu juga dia mengetahui wajah istrinya ternyata berbulu dan matanya juling.
Dia tidak menerima kenyataan tersebut. Sang duta besar lalu mengadukan hal itu kepada pengadilan syariah di Uni Emirat Arab. Ia menyatakan, dirinya tertipu dalam perkawinan tersebut karena ibu perempuan itu, dalam masa perkenalan, menunjukkan foto dirinya sendiri dan bukan foto putrinya yang seharusnya menjadi pengantin baginya.
Duta besar yang kesal itu lalu menuntut pernikahan dibatalkan dan meminta perempuan itu membayar 500.000 dirham (sekitar 85.000 poundsterlig) kepadanya sebagai ganti rugi atas pakaian, perhiasan, serta hadiah-hadiah yang telah dia berikan kepadanya.
Pengadilan kemudian membatalkan perkawinan tersebut, tetapi menolak pemintaan kompensasi dari sang duta besar. Laporan itu tidak menyebutkan jati diri si duta besar.
Sumber : Kompas
0 tanggapan:
Post a Comment
Silahkan tinggalkan komentar anda disini