Setidaknya ada 12 titik rawan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak yang berpotensi digunakan oleh pegawai nakal dan korup untuk melakukan pelanggaran administrasi hingga pidana. Lubang-lubang itu yang harus diselidiki Komite Pengawas Perpajakan atau KPP dalam waktu dekat ini.
Ketua KPP Anwar Suprijadi mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Selasa (30/3/2010) usai menghadiri Konferensi Pers yang dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait perkembangan langkah-langkah pemerintah dalam meredam makelar pajak yang dipicu oleh kasus pelanggaran pajak yang diduga telah dilakukan oleh Gayus Tambunan, pegawai Golongan IIIA Ditjen Pajak.
Menurut Anwar, sebagian besar lubang itu terdapat pada unit-unit pemeriksaan pajak. Unit pemeriksaan ini sangat rawan penyalahgunaan pajak karena langsung berhubungan langsung dengan wajib pajak. "Lubang lainnya tersebar di berbagai bagian, namun sama-sama rawan," ungkapnya.
Titik-titik peluang korupsi di Ditjen Pajak itu sama banyaknya dengan lubang-lubang korupsi yang ditemukan di Ditjen Bea dan Cukai, yakni 12 titik. Salah satu titik paling rawan pelanggaran di Ditjen Bea dan Cukai adalah kawasan berikat.
"Itu tidak termasuk titik kerawanan yang ada dalam hubungan antara Ditjen Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai. Di sini ada dua titik rawan lainnya," tutur Anwar.
KPP meminta agar pemerintah memenuhi usulannya tentang pembentukan tim khusus yang menangani koreksi kebijakan di Ditjen Pajak, pascakasus Gayus Tambunan. Tim ini perlu karena KPP belum memiliki kapasitas maksimal akibat baru dibentuk Menteri Keuangan pada 26 Maret 2010.
"Butuh waktu agak lama bagi saya dalam menyiapkan organisasi yang lengkap. Karena saya harus konsultasi dengan Menteri Keuangan lalu dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara. Hampir sama seperti membentuk satu departemen," ujar Anwar.
Sumber : Kompas
Ketua KPP Anwar Suprijadi mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Selasa (30/3/2010) usai menghadiri Konferensi Pers yang dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait perkembangan langkah-langkah pemerintah dalam meredam makelar pajak yang dipicu oleh kasus pelanggaran pajak yang diduga telah dilakukan oleh Gayus Tambunan, pegawai Golongan IIIA Ditjen Pajak.
Menurut Anwar, sebagian besar lubang itu terdapat pada unit-unit pemeriksaan pajak. Unit pemeriksaan ini sangat rawan penyalahgunaan pajak karena langsung berhubungan langsung dengan wajib pajak. "Lubang lainnya tersebar di berbagai bagian, namun sama-sama rawan," ungkapnya.
Titik-titik peluang korupsi di Ditjen Pajak itu sama banyaknya dengan lubang-lubang korupsi yang ditemukan di Ditjen Bea dan Cukai, yakni 12 titik. Salah satu titik paling rawan pelanggaran di Ditjen Bea dan Cukai adalah kawasan berikat.
"Itu tidak termasuk titik kerawanan yang ada dalam hubungan antara Ditjen Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai. Di sini ada dua titik rawan lainnya," tutur Anwar.
KPP meminta agar pemerintah memenuhi usulannya tentang pembentukan tim khusus yang menangani koreksi kebijakan di Ditjen Pajak, pascakasus Gayus Tambunan. Tim ini perlu karena KPP belum memiliki kapasitas maksimal akibat baru dibentuk Menteri Keuangan pada 26 Maret 2010.
"Butuh waktu agak lama bagi saya dalam menyiapkan organisasi yang lengkap. Karena saya harus konsultasi dengan Menteri Keuangan lalu dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara. Hampir sama seperti membentuk satu departemen," ujar Anwar.
Sumber : Kompas
0 tanggapan:
Post a Comment
Silahkan tinggalkan komentar anda disini