Mar 31, 2010

Inilah Kronologi "Penjemputan" Gayus Tambunan

Inilah kronologi "penjemputan" Gayus Tambunan versi Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana.

10.00 WIB: Satgas Pemberantasan Mafia Hukum berkoordinasi dengan Kabareskrim Komisaris Jenderal Ito Sumardi untuk menjajaki kemungkinan bekerja sama guna melakukan penjemputan Gayus Tambunan di Singapura. Diputuskan, anggota Satgas berangkat hari itu juga ke Singapura.

16.40: Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa dan Denny Indrayana, berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, menuju Bandara Changi, Singapura.

19.15 (waktu Singapura): Anggota Satgas mendarat di Changi dan langsung berkoordinasi dengan Kabareskrim yang sudah lebih dahulu berada di Singapura.

20.30: Anggota Satgas yang berencana makan malam di Asian Food Mall, Lucky Plaza, Orchard Road, secara kebetulan bertemu dengan Gayus Tambunan yang juga sedang membeli makan malam. Anggota Satgas langsung menghubungi Kabareskrim melalui telepon untuk memberitahukan keberadaan dan pertemuan dengan Gayus.

20.30: Anggota Satgas berbicara selama dua jam dengan Gayus untuk membujuk dan meyakinkannya agar kooperatif kembali ke Tanah Air menghadapi proses hukum.

22.30: Melalui dialog yang cukup panjang, Gayus dapat diyakinkan bahwa pilihan kembali ke Tanah Air adalah pilihan terbaik dibandingkan harus terus-menerus bersembunyi di Singapura.

22.30: Anggota Satgas bersama Kombes M Iriawan mengantarkan Gayus kembali ke Hotel Mandarin Meritus (Kamar 2105) untuk berunding dengan istrinya yang menyertainya di Singapura.

23.30: Anggota Satgas beserta Kombes M Iriawan mempertemukan Gayus dengan Kabareskrim, staf Konjen RI di Singapura, serta pejabat kepolisian Singapura untuk mempersiapkan dokumen imigrasi agar yang bersangkutan dapat kembali ke Tanah Air. Persiapan dokumen imigrasi tersebut perlu dilakukan karena paspor yang digunakan Gayus telah dicabut. Pada pertemuan ini, Kabareskrim dan tim kembali meyakinkan Gayus untuk kembali ke Tanah Air guna menghadapi proses hukum.

Sumber : Kompas


0 tanggapan:

Post a Comment

Silahkan tinggalkan komentar anda disini