Seorang bocah berusia sembilan tahun, sebut saja namanya Risma (bukan nama sebenarnya), Senin (5/4/2010), diantar keluarganya ke kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Ia melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya, dan diduga dilakukan oleh seorang anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu berinisial H AS. Peristiwanya terjadi Awal Maret lalu di sebuah hotel di OKU Timur. Saat itu, dia dipaksa melayani nafsu AS.
Hasil visum dokter juga menunjukkan bahwa siswa kelas 4 SD itu memang mengalami pemerkosaan.
"Kami akan mengawal jalannya kasus ini," kata M Rizki Nasution dari Kelompok Kerja (Pokja) Pengaduan dan Investigasi KPAI.
sumber : Kompas
Apr 6, 2010
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 tanggapan:
Post a Comment
Silahkan tinggalkan komentar anda disini