Penjualan kupon judi togel di wilayah Kota Tangerang, Banten, hampir merata pada tiap kecamatan di daerah ini. Hal ini mengakibatkan polisi mengalami kendala dalam melacaknya karena pembeli melalui pesan singkat atau SMS telepon selular.
"Dari hasil penelusuran petugas, maka penjualan kupon togel sudah merata di tiap kecamatan," kata Kapolres Metro Tangerang, Kombes Maruli CC Simanjuntak .
Pernyataan tersebut terkait polisi menangkap sebanyak 32 pelaku penjual kupon judi togel dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekapan penjualan serta uang tunai di Mapolres Tangerang.
Dia mengatakan, petugas menangkap para pelaku dengan cara penyamaran untuk membeli kupon dengan memesan melalui SMS, maka akhirnya polisi mengamankan 34 lembar hasil rekapan penjual.
Bahkan polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah telepon selular yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi.
Polisi mengalami kesulitan untuk menangkap bandar judi tersebut karena pembeli tidak ketemu langsung hanya melalui telepon.
Kesulitan itu, katanya, seperti kasus narkoba karena umumnya jaringan mereka putus sampai pada tingkat penjual saja, tapi untuk melacaknya ada kendala.
Namun polisi juga berhasil menciduk sindikat penjualan kupon di Ciledug, Tangerang, maka dari hasil rekapan penjualan tiap kupon dengan harga Rp 7,5 juta.
Demikian pula petugas menangkap penjual kupon di Kecamatan Karawaci dengan rekapan mulai dari Rp 700.000 hingga Rp 1,5 juta perlembar.
Para pelaku, katanya, dapat dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
sumber: Kompas
"Dari hasil penelusuran petugas, maka penjualan kupon togel sudah merata di tiap kecamatan," kata Kapolres Metro Tangerang, Kombes Maruli CC Simanjuntak .
Pernyataan tersebut terkait polisi menangkap sebanyak 32 pelaku penjual kupon judi togel dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekapan penjualan serta uang tunai di Mapolres Tangerang.
Dia mengatakan, petugas menangkap para pelaku dengan cara penyamaran untuk membeli kupon dengan memesan melalui SMS, maka akhirnya polisi mengamankan 34 lembar hasil rekapan penjual.
Bahkan polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah telepon selular yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi.
Polisi mengalami kesulitan untuk menangkap bandar judi tersebut karena pembeli tidak ketemu langsung hanya melalui telepon.
Kesulitan itu, katanya, seperti kasus narkoba karena umumnya jaringan mereka putus sampai pada tingkat penjual saja, tapi untuk melacaknya ada kendala.
Namun polisi juga berhasil menciduk sindikat penjualan kupon di Ciledug, Tangerang, maka dari hasil rekapan penjualan tiap kupon dengan harga Rp 7,5 juta.
Demikian pula petugas menangkap penjual kupon di Kecamatan Karawaci dengan rekapan mulai dari Rp 700.000 hingga Rp 1,5 juta perlembar.
Para pelaku, katanya, dapat dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
sumber: Kompas
0 tanggapan:
Post a Comment
Silahkan tinggalkan komentar anda disini