Apr 17, 2010

Aturan Artis Cabul Tak Boleh Maju Pilkada Perlu Dikaji

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tiba-tiba melarang pencalonan artis yang dikenal sebagai bom seks untuk maju sebagai kepala daerah. Namun, sebenarnya aturan tersebut belum tertulis secara spesifik dalam UU Pilkada

"Memang aturannya masih terlalu umum. Tidak tertulis secara spesifik," kata Anggota Komisi II DPR, Mahfudz Sidik .

Menurut Mahfudz, dalam UU Pilkada tidak disebutkan secara eksplisit bahwa artis yang terjerat persoalan moral tak diperbolehkan mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Namun, lanjut pria lulusan Ilmu Politik UI ini, mengenai integritas moral bisa dikaitkan dengan aturan pernah mendapatkan pidana hukuman berat. "Saya kira perlu dalam revisi UU Pilkada dicantumkan aturan untuk memperkuat integritas moral secara substansi dan tujuan," jelasnya.

Mahfudz menambahkan, hal itu penting untuk dilakukan mengingat salah satu faktor yang menguatkan kepemimpinan adalah terkait etika, religiusitas dan nilai-nilai moral.

Karena itu bagi Mahfudz penting untuk dirumuskan kriteria yang sangat jelas terkait aturan integritas moral tersebut agar tidak terjadi perdebatan di kemudian hari.

Gamawan Fauzi memastikan, artis yang senang berfoto syur dan melakukan zinah dipastikan tak bisa ikut Pilkada. Tidak hanya itu, lanjut Gamawan, artis yang memiliki foto pornonya juga dipastikan tidak dapat menjadi kepala daerah.

Ini diungkapkan Gamawan saat ditemui wartawan di Istana Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat 16 April 2010.

sumber : okezone


0 tanggapan:

Post a Comment

Silahkan tinggalkan komentar anda disini