Apr 20, 2010

Iwan Fals Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

Dugaan pelanggaran hak cipta lagu "Bencana Alam" (yang dipopulerkan grup Amburadul pada 1980-an) yang diarahkan kepada vokalis yang juga pencipta lagu, Iwan Fals, ternyata belum usai. Selasa (20/4/2010), Toto Dwiarso Goenarto, yang mengklaim diri sebagai pencipta lagu tersebut, kembali mengadukan Iwan ke Polda Metro Jaya.

Dalam berkas laporan LP/1299/IV/2010/Dit. Reskrim Sus tertulis: Pelapor: Toto Dwiarso Goenarto; Terlapor: Virgiawan Listanto atau Iwan Fals; Tindak pidana hak cipta Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 49 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dengan tuduhan tersebut, Iwan terancam hukuman tujuh tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

"Kejadiannya tanggal 16 Oktober 2009 saat dia (Iwan) manggung di TV One. Saat itu dicantumkan bahwa pencipta lagu itu adalah Iwan Fals. Padahal, penciptanya adalah Pak Toto," ungkap kuasa hukum Toto, Jon Matias, ketika ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.

Pelaporan yang dilakukan oleh Toto tersebut merupakan langkah hukum setelah langkah kekeluargaan yang ditempuhnya tak menghasilkan penyelesaian. "Kami sudah coba bertemu dengan pihak Iwan dan pihak TV One, tapi penyelesaiannya tidak ada. Kami sudah berikan waktu, tapi tidak ada itikad baik," ungkap Jon.

Lewat laporan Toto, Iwan digugat secara pidana. "Iwan Fals kami kenakan tindak pidana hak cipta Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 49 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Ancaman hukumannya, tujuh tahun dan denda Rp 5 miliar. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai pengadilan," ujar Jon.

Dalam memperkarakan Iwan, pihak Toto sudah menyiapkan bukti. "Kami punya bukti berupa pengakuan dari Ibu Rosana, Manajer Iwan Fals, yang mengatakan ada kesalahan display (di layar kaca). Tapi, TV One mengaku sudah mengonfirmasi siapa pencipta lagu ini (ke pihak Iwan). Jawaban mereka (pihak Iwan) adalah Iwan Fals, makanya ditulisnya Iwan Fals," papar Jon. "Ini jelas merugikan karena pencipta lagu kan bicara masalah nilai ekonomis berupa royalti," sambungnya.

Masih kata Jon, kliennya terpaksa mengambil langkah tegas itu. "Waktu itu hasil terakhir pertemuan kami dengan Iwan Fals di rumah Iwan Fals, Iwan Fals akan menjawab tuntutan kami, sampai kami diminta tuntutan ganti rugi. Kami mengirim tuntutan ganti rugi sampai batas waktu 14 hari. Tapi, sampai saat ini tidak ada itikad baik untuk menjawab tuntutan kami itu. Saat itu, kami mengajukan Rp 208 juta, tapi tidak ada tanggapan. Jadi, kami laporkan ke Polda," jabar Jon.

sumber : kompas


1 tanggapan:

Silahkan tinggalkan komentar anda disini