Feb 17, 2010

PDI-P Tegas Tolak RPM Konten Multimedia

Dengan tegas, Ketua Fraksi PDI-P Tjahjo Kumolo menolak gagasan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Konten Multimedia. Selain dinilai membatasi kebebasan informasi, RPM ini dinilai dapat menghambat hak warga negara untuk mencari dan memperoleh informasi.

"Fraksi PDI-Perjuangan DPR pada prinsipnya mempertanyakan dan menolak rancangan Kominfo tersebut," tuturnya kepada Kompas.com, Selasa (16/2/2010). Lagipula menurut Anggota Komisi I DPR RI ini, pers online sudah memiliki kode etik dan aturannya sendiri sebagaimana telah diatur.

Selain itu, Tjahjo juga menangkap bahwa pasal-pasal yang ada di dalam RPM mengutip pasal-pasal dalam UU Pers dan UU Penyiaran. "Menkominfo lupa bahwa semangat yang melandasi kedua UU itu adalah meniadakan campur tangan pemerintah, seluruh pengaturannya diserahkan kepada masyarakat atau komunitas pers dan penyiaran yang diwujudkan melalui Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia," tegasnya.

PDI-P pun juga mempertanyakan apakah RPM ini merupakan pesanan Presiden dan pihak intelijen atau murni insiatif dari Kemenkominfo. Humas Kemenkominfo Gatot S Dewosubroto mengatakan terlalu jauh jika mengkhawatirkan bahwa RPM ini merupakan perpanjangan tangan Presiden untuk melindungi dirinya sehubungan dengan sejumlah berita yang dinilai merugikan dirinya.

Gatot mengatakan RPM muncul karena kepedulian pemerintah terhadap dampak negatif internet yang marak muncul akhir-akhir ini. "Enggak ada hubungannya itu," tegasnya.
(Kompas.com)


0 tanggapan:

Post a Comment

Silahkan tinggalkan komentar anda disini