Feb 17, 2010

Draf RPM Konten yang bikin heboh

Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai Konten Multimedia (RPM Konten) menuai pro dan kontra. Istana Presiden yakin apa yang dirancang Kementerian Komunikasi dan Informatika pasti baik dan bermanfaat.

Apakah benar RPM Konten itu menghambat kebebasan pers? Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai RPM Konten membahayakan kebebasan pers.

Pasal-pasal dalam Rancangan Peraturan Menteri (Permen) tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

AJI menilai, RPM Konten itu pada intinya melarang penyelenggara jasa internet untuk mendistribusikan konten yang dianggap ilegal (pasal 3 sampai 7) dan mewajibkan memblokade serta menyaring semua konten yang dianggap ilegal (pasal 7 sampai 13) dan pembentukan Tim Konten sebagai lembaga sensor (pasal 22 sampai 29).

PDI Perjuangan (PDIP) juga menolak RPM Konten. PDIP menilai banyak pasal-pasal yang bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 7-13 dalam rancangan itu intinya melarang penyelenggaraan internet untuk mendistribusikan konten yang dianggap ilegal.

Penyelenggara internet wajib memblokade serta menjaring semua konten yang dianggap ilegal. "Rancangan itu juga mengatur pula pembentukan tim konten sebagai lembaga sensor internet," kata Tjahjo, Jakarta, Selasa 16 Februari 2010.

Download Draf RPM Konten

ViVanews.com


0 tanggapan:

Post a Comment

Silahkan tinggalkan komentar anda disini